Pasca Putusan MA Terhadap Objek Sengketa di Kampen Makale, Belum ada Papan Bicara Terpasang

    Pasca Putusan MA Terhadap Objek Sengketa di Kampen Makale, Belum ada Papan Bicara Terpasang

    TANA TORAJA - Pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2016, Nomor:105 K/PDT/2016, terhadap sengketa tanah beserta bangunan di jalan Tritura 212, Kelurahan Kamali Pentalluan, kecamatan Makale, kabupaten Tana Toraja, hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda papan bicara yang terpasang dk lokasi tersebut, Senin (28/11/2022). 

    Pasalnya perkara permohonan Kasasi dari Abdul Latif Cs, ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan memenangkan termohon Siti Nurjannah. 

    Walaupun sudah ada tindak lanjuti rencana eksekusi 9 bulan lalu yakni pada hari Selasa (22/2/2022) yang juga dibuktikan dengan surat permintaan pengamanan eksekusi Pengadilan Negeri Makale Nomor: W22-U10/181/HPDT/II/2022, namun itu belum juga dilaksanakan sampai sekarang. 

    Saat ditemui langsung dikediamannya pada hari Minggu (27/11/2022) malam, Siti Nurjannah menyebutkan bahwa berdasarkan surat dari PN Makale yang diterimanya, tertulis rencana eksekusi akan dilaksanakan pada Selasa (22/2/2022) namun itu tak kunjung juga membuahkan hasil. 

    "Iya, ini sesuai surat dari PN Makale 9 bulan lalu, dijadwalkan proses eksekusi pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022, tapi sampai jadwal itu tiba, toh tidak jadi juga dilaksanakan", beber Siti Nurjannah, sambil memperlihatkan surat pemberitahuan eksekusi.

    Namun itu juga, berdasarkan konfirmasi tersebut, Siti Nurjannah, juga mengakui jika sebelum dan sejak putusan keluar tidak pernah sekalipun ada terpasang papan bicara pemberitahuan di lokasi tersebut yang menerangkan jika lokasi tersebut bersengketa maupun lokasi tersebut sudah dikuasai oleh pemenang perkara. 

    "Iya Pak, sejak bersengketa tidak pernah saya lihat satupun papan bicara yang dipasang di lokasi yang menerangkan jika objek tersebut dalam proses sengketa maupun setelah ada putusan inkra sampai menjelang eksekusi belum juga ada papan bicara jika objek tersebut sudah dimenangkan oleh pihak kami", terang Siti. 

    Itu kan, bisa secara tidak langsung sebagai pemberitahuan kepastian hukum bagi semua pihak, ketusnya. 

    Siti Nurjannah, juga membeberkan jika walaupun pihak Abdul Latif Cs, sudah tahu jika sudah ada dalam posisi kalah namun sampai sekarang lokasi tersebut masih ditempati dan belum dikosongkan. 

    Sebelumnya, juga telah diberitakan melalui media ini juga jika menyangkut biaya administrasi eksekusi sudah dibayar lunas ke pihak PN Makale, sejumlah 13 juta rupiah, namun proses eksekusi belum dilaksanakan hingga sekarang. 

    (Widuan) 

    pengadilan negeri makale mahkamah agung kamali pentalluan makale tana toraja toraja siti nurjannah eksekusi kasasi
    Widian

    Widian

    Artikel Sebelumnya

    Eksekusi Mandek 9 Bulan, Ketua LPRI Toraja:...

    Artikel Berikutnya

    Bangkitkan Pariwisata Toraja, JRM Gagas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Pembukaan Kemah Bakti dan Sosialisasi Krida Saka Dirgantara

    Ikuti Kami